![]() |
| Sosialisasi Hukum Ds. Rigangan II |
Kaur - Kamis, 23 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum di Desa Rigangan II, Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat di tingkat desa agar lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kaur, Pemerintah Kecamatan Kelam Tengah, Kepala Desa Rigangan II beserta perangkat, tokoh masyarakat, dan puluhan warga desa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif selama kegiatan berlangsung.
Dalam sambutannya, Bpk Carles Apriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendekatkan fungsi Kejaksaan kepada masyarakat serta memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pedoman untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan bersama,” ujar salah satu jaksa pemateri.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat desa, di antaranya hukum pidana ringan dan hukum perdata yang berkaitan dengan sengketa lahan atau perjanjian jual beli.
Kepala Desa Rigangan II dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kaur atas kegiatan edukatif ini. Ia berharap kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan agar masyarakat desa semakin memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini. Sosialisasi hukum seperti ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam bertindak dan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan,” ujar Kepala Desa Rigangan II.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan pihak Kejari. Warga tampak aktif menanyakan berbagai persoalan hukum yang sering muncul di lingkungan desa, seperti sengketa tanah warisan, masalah batas wilayah, hingga kasus pelanggaran ringan.
![]() |
| Sosialisasi Hukum Ds. Rigangan II |
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Pihak Kejari Kaur juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor hukum yang baik di lingkungan masing-masing dengan cara mematuhi aturan, menjauhi perbuatan melanggar hukum, dan melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rigangan II semakin sadar hukum serta mampu menerapkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.















































