
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh pihak Inspektorat Hukum Kepolisian Kab. Kaur. Pihak Inspektorat Hukum menjelaskan tentang bagaimana hukum penggunaan Dana Desa, hukum APBD serta tugas - tugas AD dan ADD.
Sosialisasi ini juga dihadiri langsung Kades Penantian Bpk. Hariono beserta perangkat desa dan beberapa masyarakat Desa Penantian. Kegiatan ini yang di mulai pada pkl. 08.00 WIB cukup mendapat antusias masyarakat Desa Penantian, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjelaskan fungsi, peran perangkat desa serta penggunaan dana desa untuk masyarakat khususnya di Desa Penantian Kec. Kelam Tengah
