banner


Serda Agus Cahyadi Menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Di Kantor Kec. Lungkang Kule


LUNGKANG KULE -  Babinsa Koramil 408-02/KU Sertu Budi Adi dan Serda Agus Cahyadi menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Di Kantor Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur. (Rabu, 15/02/2023).

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Di Kantor Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur Dinas DPMD Kab. Kaur, Tenaga Ahli Bapak Supar, SP, Bapak Ir. Wilman dan Bapak Gusya Hirman, SKM., Camat Lungkang Kule Bapak Solman, S.Sos., Sekcam Kec. Lungkang Kule Ibu Septriyanti, S.Sos., Babinsa Sertu Budi Adi dan Serda Agus Cahyadi, Bhabinkamtibmas Aipda Dadang, Kades se-Kec. Lungkang Kule, Ketua BPD se-Kec. Lungkang Kule, BMA Kec. Lungkang Kule, Staf Kec. Lungkang Kule dan Pendamping Desa Bapak Parman Sidi, S.Ip, Bapak Arief Mulyansah, ST dan Bapak Merizon.

Dalam sambutan Camat Lungkang Kule Bapak Solman, S.Sos mengucapkan "banyak terima kasih kepada Tenaga Ahli yang sempat hadir untuk memberikan Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Kaur no 5,6,7 dan 8 tahun 2023 yang mana ini sangat penting untuk kita ketahui dan cermati bersama baik itu kami sebagai Kecamatan, Kepala Desa dan BPD, agar nantinya kami tidak salah langkah dalam menjalankan tugas". Ujarnya.

Sosialsasi Perbup no 5,6,7 dan 8 tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli yaitu Bapak Supar, SP mengenai Pembahasan tentang Penggunanaan DD-ADD, Siltap pemerintah desa dan BPD, Pembagian DD, Penggunaan Dana BLT serta tentang evaluasi oleh pihak kecamatan.

"Kami harapkan kepada para Kepala Desa dan BPD di Kecamatan Lungkang Kule dapat lebih memahami tentang apa yang telah kami jabarkan dan terangkan secara mendetail satu persatu tentang Perbup no 5,6,7 dan 8 tahun 2023". Tambah Bapak Supar, SP
Share:






banner

Blog Archive