banner


Serda Timbul Winarno Babinsa Koramil 408-02/KU Menghadiri Pemilihan BPD Periode 2020-2026 Di Desa Selika III

Serda Timbul Winarno Babinsa Koramil 408-02/KU menghadiri dan mengawasi kegiatan Pemilihan BPD Periode 2020-2026 di Desa Selika III Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur.

Kegiatan Pemilihan BPD Periode 2020-2026 di Desa Selika III Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur dihadiri Camat yang diwakili oleh Bpk. Lanen (Staf Kecamatan), Kades Selika III Bpk. Deka Sutradinata, Kapolsek Iptu Rabnus Supandri, Babinsa Serda Timbul Winarno, Bhabinkamtibmas Bripka Harry, Ketua Panitia Pemilihan BPD Bpk. By. Jasmadi beserta anggota, Para Calon BPD serta warga Desa Selika III.

Ada 8 orang Calon BPD Periode 2020-2026 di Desa Selika III Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur (Sdri. Suwaktikah, Sdr. Sandra, Sdr. Radika. H, Sdr. Mirdan. S, Sdr. Giardo, Sdr. Harlino. S, Sdri. Dimi. H dan Sdr. Topri) dan untuk saksi masing - masing calon BPD (Sdr. Jusman, Sdr. Jansolapsem, Sdr. Kadafi, Sdr. Minarwan, Sdr. Siswanto, Sdr. Nito Suraman, Sdr. Amlan dan Sdr. Adi Sumito).


Hasil Perolehan Suara Pemilihan Calon BPD Periode 2020-2026 di Desa Selika III Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur yang pelaksanaannya dilakukan secara pemungutan suara adalah Sdri. Suwaktikah dengan 35 Suara, Sdr. Sandra dengan 49 Suara, Sdr. Radika. H dengan 49 Suara, Sdr. Mirdan. S dengan 63 Suara, Sdr. Giardo dengan 49 Suara, Sdr. Harlino. S dengan 55 Suara, Sdri. Dimi. H dengan 74 Suara dan Sdr. Topri dengan 29 Suara. 

Dari perolehan suara tersebut maka telah terpilih 5 orang anggota BPD Terpilih yang baru Periode 2021 - 2026 (Sdri. Dimi. H sebagai Ketua BPD, Sdr. Mirdan. S sebagai Wakil Ketua BPD, Sdr. Harlino. S sebagai Sekretaris BPD, Sdr. Giardo sebagai Anggota BPD 1 dan Sdr. Sandra sebagai Anggota BPD 2).

Untuk jumlah DPT Pemilihan BPD Periode 2021 - 2026 di Desa Selika III berjumlaj 451 Suara dan untuk Surat Suara yang disiapkan oleh panitia berjumlah 455 Lembar. Sedangkan untuk Surat Suara yang Terpakai berjumlah 405 Lembar dan Surat Suara yang tidak terpakai berjumlah 50 Lembar. Dan untuk Surat Suara yang Sah berjumlah 403 Lembar dan yang Tidak Sah berjumlah 2 Lembar.
Share:






banner

Blog Archive