DANRAMIL 408-02/KU Mengahdiri Rapat Pembahasan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 10 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan ( secara virtual ).
Pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul.08.30 Wib s/d 11.20 Wib Bertempat di Aula Lantai II Setda kabupaten kaur Jalan Saukani saleh Kompleks perkantoran Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur selatan Kabupaten Kaur telah dilaksanakan kegiatan Vidcon Rapat Pembahasan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 10 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Ta. 2021.
Rapat Vidcon Pembahasan Instruksi Mendagri No. 10 Ta. 2021, Dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Prov. Bengkulu, Rosjonsyah SIP. Msi, kegiatan vicon Dihadiri Dengan Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri,S.K.M, Dandim 0408/BS di wakili oleh Danramil 04/KS Kapten Inf Henry Marpaung, Kapolres Kaur di wakili Wakapolres Kuar Kompol Hani Yulianto, Ketua Kajari Nurhadi Puspanduyo,SH.MH, Wakil Ketua II DPRD kabupaten kaur Alpensa l, Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.sos, Kepala BPBD Ujung Safiri, Ketua PN Bintuhan, Danramil 03/ KT Kapten Inf Dimyati, Danramil 02/KU Kapten Inf Edy Setiawan, Ketua MUI Drs Wahyu Dasi
Sambutan Wakil Gubernur Prov. Bengkulu Diharapkan agar kepala daerah lebih optimal lagi dalam memutus penyebaran Covid19 apalagi saat ini menjelang hari raya idul Fitri keramain akan lebih meningkat oleh karena itu penerapan 3M kita tingkatkan lagi, Dengan adanya larangan mudik yang telah di intruksikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid19 ini tim yang ada di perbatasan melarang semua pemudik yang akan masuk di wilayah provinsi Bengkulu, Menghimbau kepada Kepala Daerah dan Porkopinda untuk melaksanakan patroli untuk memantau perkembangan situasi yang ada dan dalam perayaan hari Raya Idul Fitri tidak ada Open Hause, Gambaran Intruksi mendagri No : 10 Ta. 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari, tanggal 04 - 17 Mei 2021, Prov. Bengkulu merupakan intruksi langsung dari Mendagri untuk melaksanakan PPKM, Pengendalian wilayah dilaksanakan mulai dati tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rt dan Rw dengan membentuk posko PPKM, Membatasi kegiatan tempat kerja, sekolah dan tempat - tempat Keramaian, Larangan mudik nasional keluar masuk Provinsi.