banner


Babinsa Koramil 408-02/KU Hadiri Musdessus Penetapan Calon KPM BLT DD Di Desa Tanjung Aur II

TANJUNG KEMUNING || Babinsa Koramil 408-02/KU hadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Senin, 08/01/2024.

Berdasarkan aturan prioritas penggunaan Dana Desa, setiap Desa diwajibkan untuk menganggarkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang memenuhi syarat atau kriteria sebagai upaya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di tingkat paling bawah yaitu Desa. Sebagai dasar pemerintahan Desa dalam menentukan calon KPM BLT DD adalah hasil keputusan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Dalam pelaksanaan Musdessus ada beberapa syarat atau kriteria yang dijadikan sebagai acuan dalam penetapan calon KPM BLT DD diantaranya kehilangan mata pencaharian, keluarga tunggal lansia, memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit menahun dan atau disabilitas, tidak menerima bantuan program keluarga harapan dan perempuan sebagai kepala keluarga. Apabila warga memenuhi beberapa syarat atau kriteria tersebut, maka berhak untuk mendapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa.

Pada Musdessus yang diselenggarakan di kediaman Kades Tanjung Aur II Guhan Aidi, SH., tampak hadir Sekretaris Kecamatan Tanjung Kemuning Eprianto, SE., Babinsa Serda Timbul Winarno, Pendamping Desa Wiwin, Perangkat Desa dan Ketua BPD beserta anggota. Setelah melewati diskusi yang cukup panjang, akhirnya ditetapkan bahwa calon KPM BLT DD TA. 2024 Desa Tanjung Aur II sebanyak 5 KK. 

Diharapkan hasil dari Musdessus ini benar-benar tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan gejolak atau kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan dapat mengurangi kemiskinan ekstrem yang ada serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Share:

Related Posts:







banner