banner


Danramil 408-02/KU Lettu Inf Edy Setiawan Menghadiri Rapat Sinkronisasi Lembaga Adat Kaur Dengan Pemerintah Desa dan Unsur Tripika Kec. Kelam Tengah

Danramil 408-02/KU Lettu Inf Edy Setiawan menghadiri rapat sinkronisasi antara Pengurus Laku (Lembaga Adat Kaur) dengan Pemerintah Desa serta unsur Tripika Kecamatan Kelam Tegah (Jum'at, 24/07/2020).

Kegiatan rapat sinkronisasi antara Pengurus Laku (Lembaga Adat Kaur) dengan Pemerintah Desa serta unsur Tripika Kecamatan Kelam Tegah dihadiri oleh Camat Kec. Kelam Tengah Bpk. Usadi Dinata, S.Pd, Danramil 408-02/KU Lettu Inf Edy Setiawan, Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu R. Supandri, Sekcam Bpk Asmadi, S.Pd, Ketua Laku Kab. Kaur, Para Kades se-Kec. Kelam Tengah, BPD se-Kec. Kelam Tengah, Laku se-Kec. Kelam Tengah, Staf Kecamatan dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutan rapat tersebut Bpk. Usadi Dinata, S.Pd menyampaikan beberapa poin diantaranya :
1. diharapkan agar norma - norma adat tetap di jaga dan di lestarikan di Kec. Kelam Tengah.
2. Diharapkan untuk pesta pernikahan undangan maksimal 500 orang dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak mengadakan pesta di malam hari.
3. Untuk perayaan HUT RI ke 75 kec. Kelam Tengah tidak mengadakan acara - acara perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI Ke 75.
4. Diharapkan kita semua bersama - sama memberikan himbauan kepada pemilik ternak untuk tidak di lepas sembarangan sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas.

Ketua Laku Kabupaten Kaur juga menyampaikan beberapa poin dalam sambutannya :
1. Pelaksanaan rapat ini dilakukan agar para pengurus dan anggota laku se-Kec. Kelam Tengah dapat mengerti dan paham akan tugas dan fungsi mereka sebagai anggotta laku.
2. Selain Hukum berdasarkan UU yang ada di Negara kita, Hukum adat juga harus tetap dijalankan.
3. Adat istiadat di Kec. Kelam Tengah bisa dilakukan perubahan dengan tujuan untuk kebaiakn bersama.

"Kita semua mengharapkan agar anggota Laku yang ada di Kec. Kelam Tengah dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila hukum berdasarkan UU dan Hukum Adat yang ada di Kec. Kelam Tengah dilaksanakan secara bersama - sama maka tidak akan ada peluang atau celah untuk terjadinya pelanggaran hukum dan tindak pidana", Ujar Kapolsek dalam sambutannya.

Danramil 408-02/KU juga menyampaikan "Bahwasannya pihak TNI - Polri akan selalu mendukung sepenuhnya hukum dan norma - norma adat yang ada di Kec. Kelam Tengah serta dengan berlakunya hukum dan norma adat sangat diharapkan tidak ada terjadinya tindakan - tindakan yang dapat meresahkan masyarakat". tambahnya dalam rapat tersebut.


Share:






banner

Blog Archive