Danramil 408-02/KU Lettu Inf Edy Setiawan menghadiri rapat sinkronisasi antara Pengurus Laku (Lembaga Adat Kaur) dengan Pemerintah Desa serta unsur Tripika Kecamatan Kelam Tegah (Jum'at, 24/07/2020).

Dalam sambutan rapat tersebut Bpk. Usadi Dinata, S.Pd menyampaikan beberapa poin diantaranya :
1. diharapkan agar norma - norma adat tetap di jaga dan di lestarikan di Kec. Kelam Tengah.
2. Diharapkan untuk pesta pernikahan undangan maksimal 500 orang dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak mengadakan pesta di malam hari.
3. Untuk perayaan HUT RI ke 75 kec. Kelam Tengah tidak mengadakan acara - acara perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI Ke 75.
4. Diharapkan kita semua bersama - sama memberikan himbauan kepada pemilik ternak untuk tidak di lepas sembarangan sehingga dapat mengganggu arus lalu lintas.
Ketua Laku Kabupaten Kaur juga menyampaikan beberapa poin dalam sambutannya :
1. Pelaksanaan rapat ini dilakukan agar para pengurus dan anggota laku se-Kec. Kelam Tengah dapat mengerti dan paham akan tugas dan fungsi mereka sebagai anggotta laku.
2. Selain Hukum berdasarkan UU yang ada di Negara kita, Hukum adat juga harus tetap dijalankan.
3. Adat istiadat di Kec. Kelam Tengah bisa dilakukan perubahan dengan tujuan untuk kebaiakn bersama.

Danramil 408-02/KU juga menyampaikan "Bahwasannya pihak TNI - Polri akan selalu mendukung sepenuhnya hukum dan norma - norma adat yang ada di Kec. Kelam Tengah serta dengan berlakunya hukum dan norma adat sangat diharapkan tidak ada terjadinya tindakan - tindakan yang dapat meresahkan masyarakat". tambahnya dalam rapat tersebut.