KORAMIL 408-02/KU. TANJUNG KEMUNING. Serda Timbul Winarno Babinsa Koramil 408-02/KU menghadiri kegiatan Musrenbangdes Penetapan RPJMDes Desa Selika II Periode 2021-2027 di Kantor Desa Selika II Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur. (17/10/2021).
Hadir dalam kegiatan Musrenbangdes Penetapan RPJMDes Desa Selika II Periode 2021-2027 di Kantor Desa Selika II Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur, Camat Tanjung Kemuning Bapak Roliansyah, S.Sos, Kades Selika II Bapak Nuki Hartono, ST., Babinsa Serda Timbul Winarno, Bhabinkamtipmas Bripda Riski Manurung, Ketua BPD beserta anggota, PD Bapak Wiwin Librianto dan Ibu Erna dan PLD Bapak Rekpawan serta Perwakilan Masyarakat Desa Selika II.
Hasil penetapan RPJMDes Desa Selika II berupa Fisik (Pembangunan Gedung TK/PAUD, Pembangunan Jalan Lingkungan, Pembangunan Rabat Beton, Pembangunan Gapura Desa, Bedah Rumah, Pembangunan Siring Pasang, Pembuatan Tapal Batas, Pembangunan Pos Kamling dan Pengadaan Lampu Jalan).
Dan untuk Non Fisik (Pelatihan Kades dan Perangkat, Pelatihan PKK dan KPM, Pelatihan Kegiatan Keagamaan, Pelatihan Karang Taruna, Penyuluhan Hukum, Penanggulangan Bencana/Kondisi Darurat dan Pelatihan Website Desa).