KORAMIL 408-02/KU. KAUR UTARA. Serda Gunawan Babinsa Koramil 408-02/KU menghadiri kegiatan Musyawarah Penyelesaian Masalah Lapangan Gelora Simpang Tiga di Aula Kantor Camat Kaur Utara di Kelurahan Simpang Tiga Kec. Kaur Utara Kab. Kaur. (15/10/2021).
Hadir dalam kegiatan Musyawarah Penyelesaian Masalah Lapangan Gelora Simpang Tiga di Aula Kantor Camat Kaur Utara di Kelurahan Simpang Tiga Kec. Kaur Utara Kab. Kaur, Camat Kaur Utara Bapak Gunsi Sunarso, S.IP., Lurah Simpang Tiga Bapak Riswan Kaldi, Babinsa Serda Gunawan, Bhabinkamtibmas Aiptu Edy, seluruh Kades Kec. Kaur Utara, Pemilik Tanah lapangan Gelora Simpang Tiga dan Panitia Pembuatan Lapangan Gelora Simpang Tiga.
Dalam musyawarah tersebut, unsur tripika berusaha untuk melakukan mediasi dan pendekatan supaya penyelesaian permasalahan sengketa tanah Lapangan Gelora Simpang Tiga dapat selesai secara damai, tetapi akhirnya menemukan jalan buntu. Dari musyawarah tersebut dihasilkan keputusan antara lain, mengambil sikap tegas bahwa lapangan tersebut adalah hak milik Kecamatan Kaur Utara, Melanjutkan proses penyelesaian masalah Gelora Simpang Tiga ini ke jalur hukum dikarenakan mediasi menemui jalan buntu dan adanya tuntutan sebesar Rp.400.000,- dari warga dan Pihak Kecamatan akan mengumpulkan bukti serta saksi untuk proses lebih lanjut.