LUNGKANG KULE || Babinsa Koramil 408-02/Kaur Utara Serda Agus Cahyadi menghadiri Musyawarah Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinar Bulan Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur. Selasa (29/08/2023).
Hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa tersebut Sekcam Kec. Lungkang Kule Ibu Septriyanti, S.Sos., Pjs. Kades Sinar Bulan Ibu Fatma Riani, S.Pd., Babinsa Serda Agus Cahyadi, Kapolsek Pagulu-LK Ipda Hengky, Ketua BPD Bapak Herman beserta Anggota, Perangkat Desa Sinar Bulan, Toko Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Sinar Bulan serta Masyarakat Desa Sinar Bulan.
Ketua BPD Desa Sinar Bulan menjelaskan bahwasannya musyawarah ini untuk menentukan Kepala Desa Sinar Bulan akan dilanjutkan oleh Pejabat Kepala Desa Sementara (PJS) atau melaui Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui musyawah desa, yang nantinya hasil dari musyawarah desa ini akan dilaporkan ke PMD Kab. Kaur.
Berdasarkan hasil musyawarah Desa Bahwasannya masyarakat Desa Sinar Bulan setuju untuk melanjutkan Kepala Desa di pimpin oleh Pejabat Sementara (PJS) dan tidak melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).
"Kami selaku masyarakat Desa Sinar Bulan akan mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana mastinya, dan untuk hasil musyawarah ini kami sudah sepakat bahwasannya untuk desa sinar bulan tetap di pimpin oleh Pejabat Kepala Desa Sementara (PJS) yang mana telah di SK-kan oleh Bupati Kaur". Ujar salah satu warga