KABAR HARIAN KAUR UTARA || Bengkulu Selatan - Jumat, 01 Maret 2024 - Kumdam II/SWJ menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepda para prajurit dan Persit Kodim 0408/BS. Acara ini dipimpin oleh Letkol Chk F. Gumay, S.td., SH., selaku Ketua Tim Penyuluhan Kumdam II/SWJ.
Dalam penyuluhan tersebut, Letkol Chk F. Gumay mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran di Tahun 2023 masih tinggi, terutama dalam hal Disersi, THTI, dan Asusila. Pihaknya juga menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Ketua Tim Penyuluhan menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi prajurit dan anggota Persit Kodim 0408/BS guna menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan. Dalam penyuluhan ini, juga ditekankan pentingnya menjaga disiplin dan etika dalam bertugas serta kehidupan sehari-hari.
Letkol Chk F. Gumay juga menekankan pentingnya disiplin dan penghormatan terhadap norma-norma hukum di lingkungan militer. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kedisiplinan yang kuat serta menjaga citra positif TNI di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan serupa, Mayor Chk Suherman menguraikan poin-poin penting yang terkandung dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015, yang melarang prajurit melakukan sejumlah tindakan tertentu. Penyuluhan ini bertujuan agar para prajurit dapat memahami dengan baik tata tertib yang berlaku dalam lingkup militer.
BACA JUGA : Asisten II Pemda Kab. Bengkulu Selatan Diah Winarsih, SH, Tinjau Operasi Pasar di Pasar Ampera Kec. Pasar Manna
Selain itu, Mayor Chk Suherman juga memberikan penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009, khususnya pada pasal 111 hingga 148. Dengan hal ini, diharapkan prajurit dan Persit Koodim 0408/BS dapat memahami konsekuensi hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran prajurit dan Persit Kodim 0408/BS terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi kasus pelanggaran dan melibatkan seluruh anggota dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas.