Peltu M. Sali Babinsa Ramil 408-02/KU melaksanakan pendampingan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2020 - 2026 Desa Coko Enau Kec. Kaur Utara Kab. Kaur (Kamis, 25/06/2020).
Kegiatan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2020 - 2026 Desa Coko Enau Kec. Kaur Utara Kab. Kaur dihadiri Camat Kec. Kaur Utara Ibu Susna Yanti, Pjs Kades Coko Enau Bpk Kasdi, Babinsa Peltu M. Sali, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Perangkat desa serta Warga masyarakat Desa Coko Enau.

Jumlah DPT Desa Coko Enau Kec. Kaur Utara Kab. Kaur 386, jumlah surat suara 386 lembar, jumlah surat suara dipakai 283 lembar, sisa surat suara 103 lembar, jumlah pemilih 283 orang, surat suara sah 282 lembar dan surat suara tidak sah 1 Lembar.
Dari hasil kegiatan pemilihan anggota BPD Desa Coko Enau Kec. Kaur Utara Kab. Kaur Rudi (Ketua) dengan 78 suara, Muhidin (Sekataris) dengan 54 suara, Nuri (Bendahara) dengan 52 suara, Yuli Darti (Anggota) dengan 31 suara, Aproni (Anggota) dengan 24 suara
Bagi untuk 10 (sepulu) orang warga yang Sakit dan Lanjut Usia diambil suaranya dilakukan secara Door To Door.