Serda Hendri Yanto Babinsa Koramil 408-02/KU mewakili Danramil 408-02/KU menghadiri musyawarah Mengenai adanya pembelokiran Akses jalan Ke PT Brantas Abipraya Ole warga yang mempunyai Lahan di Desa Bungin Tambun Kec. Padang Guci Hulu Kab. Kaur (Rabu, 24/06/2020).

Dari hasil mediumisasi musyawarah bahwa pihak perusahaan bersedia mengganti rugi bilamana benar Lahan yang digunakan untuk akses jalan Perusahaan dan dapat memberi bukti kepemilikan lahan yang sah serta pihak perusahaan akan melakukan pengecekan langsung ke loksi lahan berserta masyarakat yang terkait.