Babinsa Koramil 408-02/KU Sertu Budi Adi, Serda Agus Cahyadi dan Serda M. Hery Apriansyah menghadiri kegiatan Lintas Sektoral di Kantor KUA Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur.
Kegiatan Lintas Sektoral di Kantor KUA Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur dihadiri Camat Kec. Lungkang Kule Bpk. Mirtandani, SKM.MM, Kepala KUA Kec. Lungkang Kule Bpk. Irlianuddin, S.I.P, Kapuskes Kec. Lungkang Kule Ibu Rina, Babinsa Sertu Budi Adi, Serda Agus Cahyadi dan Serda M. Hery, Bhabinkamtibmas Bripka Oktadin, Para Kades se-Kec. Lungkang Kule, PD PLD Kec. Lungkang Kule Bpk. Arif Mulyansyah, Bpk. Eri Saputra dan Ibu Yessi Diana, Toga, Tomas, Toda dan Laku Kec. Lungkang Kule
Acara tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an dan dilanjutkan sambutan oleh Camat Kec. Lungkang Kule, Kepala KUA Kec. Lungkang Kule, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dalam lintas sektor di kantor KUA tersebut membahas tentang perubahan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 7 bahwa :
1. Perkawinan hanya diiznkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan orang tua wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti - bukti pendukung yang cukup.
Bpk. Irlianuddin, S.I.P selaku Kepala KUA Kecamatan Lungkang Kule merasa bersyukur atas kerjasama ini, "semoga kerjasama ini dapat terus terjalin dengan baik. Dan dengan kerjasama ini bisa tercapai semua apa yang menjadi harapan kita bersama".
Kepala Puskesmas Lungkang Kule, Ibu Rina menyatakan "kesiapannya untuk bekerja sama dalam penasihatan calon pengantin, semoga ke depan hubungan antara KUA dan pihak Puskesmas terjalin dengan baik. Selama ini kita sudah menjalin kerjasama dengan pihak Kemenag atau KUA seperti masalah haji, sunat masal dan imunisasi calon pengantin”.