KAUR UTARA - Kodim 0408/BSK melalui Koramil 02/KU kembali menerima penyerahan 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Lantak secara kesadaran dan sukarela dari Sdr. Spm (Kg) warga Desa Pagar Gunung Kec. Pagulu Kab. Kaur kepada Babinsa Koramil 02/KU Serda Syarif Hidayat. Jum'at (31/03/2023).
Hal ini berkat Komunikasi Sosial (Komsos) dialogis yang sering dilakukan secara intens oleh Danramil beserta Babinsa jajaran Koramil 02/KU, sehingga berhasil merebut hati rakyat (winning the heart) dan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal.
Bahwa kepemilikan senjata api rakitan secara pribadi yang mereka simpan dengan tujuan tertentu merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan Undang-Undang khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0408/BSK Letkol Inf Aswin Suladi, SE., M.Ak melalui Danramil 408-02/KU Kapten Inf Henry Marpaung mengatakan bahwa penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga ini secara kesadaran dan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari anggota "Melainkan ini wujud bukti dari kedekatan Babinsa Koramil 408-02/KU dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) dialogis yang setiap hari gencar dilakukan," ujar Danramil
Selaku Danramil 408-02/KU mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar untuk menyerahkan senpi. Selain itu, saya bersama Jajaran akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain apabila masih ada senpi rakitan yang belum diserahkan agar dengan kesadaran sendiri segera diserahkan kepada pihak Koramil 408-02/KU atau aparat berwajib lainnya.
Red.By.Serda Syarif Hidayat