KAUR UTARA || Batuud Koramil 408-02/KU Serka Parjan Berserta Babinsa Serda Agus Cahyadi dan di dampingi Kepala sekolah Melaksanakan Kegiatan sebagai Narasumber MPLS (Masa Perkenalan lingkungan Sekolah) SMK N 3 Kaur Tahun Ajaran 2023/2024. Selasa (11/07/2023).
Adapun materi yang disampaikan pada MPLS (Masa Perkenalan lingkungan Sekolah) SMK N 3 Kaur diantaranya (Cinta Tana Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Menyakini Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban Bagi Bangsa dan Negara serta Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara)
Yang bertujuan untuk Membentuk Sikap dan prilaku Siswa siswi yang dijiwai Ole Kecintaan Pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Serka Parjan menjelaskan apa itu Bela Negara secara Fisik dan Non Fisik kepada para Siswa dan Siswi SMK N 3 Kaur pada Masa Perkenalan lingkungan Sekolah (MPLS).
"Bela negara adalah sebuah konsep
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen
dari suatu negara. Secara FISIK
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan dari segala bentuk AGHT (Ancaman,
Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)
terhadap eksistensi negara tersebut. Secara NON- FISIK, bela negara dapat
diartikan sebagai peran aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, dan lain sebagainya. Dengan demikian bela negara menjadi
wajib untuk setiap profesi apapun". Jelas Serka Parjan.
"Upaya bela negara,
selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa". Tambahnya.
Sementara itu Serda Agus Cahyadi menambahkan bahwasannya Bela Negara sudah ada atau tertuang dalam Pembuakaan UUD 1945 pada Alinea ke 4.
"Bela
Negara terkait erat dengan
terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujidnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan
UUD NKRI Tahun 1945 Alinea
ke 4 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, Memajukan
kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial". Tambah Serda Agus Cahyadi
"Yang Artinya secara definisi Bela Negara
sendiri sebenarnya merupakan Jiwa
kecintaan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta Kewajiban
dasar manusia dan Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa, yang ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku,
maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut
menjelma menjadi Upaya
Bela Negara". Jelasnya.